Rabu, 27 Oktober 2010

Larangan Merokok di Jakarta

Larangan merokok di tempat umum akan diberlakuan Perda Jakarta. Perda ini dikeluaran menyusul perda larangan merokok sebelumnya. Gubernur Fauzi Mesi mengatakan, perda baru akan diberlakukn 10 November.
Menurut Perda ini, tempat umum yang tidak boleh ada asap rokok adalah : gebung  perkantoran, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan kawasan public yang ber-AC.
Perda larangan merokok di Jakarta ini menyusul Perda serupa yang berlaku di tujuh provinsi di Indonesia dan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar