Menurut Perda ini, tempat umum yang tidak boleh ada asap rokok adalah : gebung perkantoran, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan kawasan public yang ber-AC.
Perda larangan merokok di Jakarta ini menyusul Perda serupa yang berlaku di tujuh provinsi di Indonesia dan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar