Selasa, 30 November 2010

sistem monarki

Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta memicu pro dan kontra. Polemik berujung pada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih atau ditetapkan. Pemicu lainnya adalah kata-kata 'monarki' yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada rapat kabinet Jumat 26 November lalu..
Sumber: vivanews.com
Opini saya mengenai diatas adalah
Pengertian monarki adalah "Segala otoritas kekuasaan ada di tangan raja, dalam bentuk kekuasaan dan otoritas. Semuanya datang dari raja. Monarki itu ada dua jenis, yakni monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut itu hanya ada di kerajaan-kerajaan dulu.
Monarki konstitusional adalah monarki yang demokratis. Monarki konstitusional itu sistem pemerintahannya berjalan sesuai undang-undang. "Ada pemilahan kekuasaan dan otoritas. Raja hanya sebagai simbol. Tapi yang menangani pemerintahan itu perdana menteri, sistem pemerintahan yang sekarang sudah berjalan sejak zaman kemerdekaan 1945 di Yogyakarta adalah monarki konstitusional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar