Anak yatim adalah Seorang anak yang kehilangan ayahnya –karena meninggal- ketika ia belum baligh atau dewasa baik itu laki-laki atau perempuan". Seseorang dikatakan yatim bila: 1.Ditinggal wafat ayahnya, adapun anak yang ditinggal wafat ibu atau yang lainnya tidaklah dikatakan yatim, begitu juga anak yang ditinggal karena perceraian suami istri. 2.Ditinggal wafat ayahnya ketika masih dibawah usia baligh atau dewasa dengan demikian bila ditinggal wafat ayahnya sesudah masa baligh maka tidaklah dikatakan anak yatim. Ancaman bagi orang yang mengabaikan hak-hak anak yatim 1.Orang yang mengabaikan hak-hak anak yatim baik dengan cara menzaliminya atau tidak mengurusinya adalah pendusta terhadap agama. "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim".(Qs. Al Maa'un:1-2 ) 2.Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim termasuk salah satu dosa besar, Rasulullah r bersabda: "Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang menghancurkan (amal sholeh), mereka bertanya: Wahai Rasulullah dosa apakah itu? Beliau menjawab: Mempersekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuding zina perempuan mukmin yang terjaga". (HR.Bukhari-Muslim) 3.Orang yang memakan harta anak yatim dengan cara zalim adalah bagaikan orang yang menelan api dan Allah akan dimasukkannya ke dalam neraka. "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka). (Qs.An Nisa:10). Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar